Subulussalam — Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. Melalui Surat Edaran Nomor 800/693/2025, Wali Kota Subulussalam H. M. Rasyid Bancin mewajibkan seluruh desa untuk melunasi pajak yang timbul dari penggunaan Dana Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebelum proses pencairan anggaran berikutnya.
Pajak Jadi Syarat Mutlak Pencairan Dana Desa
Pemerintah Kota menyatakan bahwa setiap desa berkewajiban menyelesaikan semua pembayaran pajak terkait Dana Desa tepat waktu. Tanpa adanya bukti pelunasan pajak, proses pencairan anggaran akan ditunda. Kebijakan ini diambil agar desa benar-benar disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Siap Lakukan Audit Menyeluruh
Untuk memastikan kepatuhan desa terhadap ketentuan ini, Pemerintah Kota menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Audit tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh aspek penggunaan dana di lapangan. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan serius agar pengelolaan Dana Desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disiplin Pajak Menjadi Kunci Keuangan Desa yang Bersih
Instruksi ini diharapkan dapat membangun kesadaran seluruh aparatur kampong akan pentingnya disiplin dalam pelaporan dan pelunasan pajak. Ketaatan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kota menekankan bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian, karena konsekuensinya langsung berdampak pada pencairan dana dan kemungkinan dilakukan audit secara intensif.
Sanksi Tegas bagi Desa yang Melalaikan
Desa yang mengabaikan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, dan dapat berlanjut pada tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran serius. Pemerintah Kota berharap semua kepala kampong dapat mematuhi instruksi ini, agar proses pembangunan desa tidak terganggu oleh persoalan administratif dan hukum.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan bahwa disiplin pajak adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.